Selasa, 16 Oktober 2012
PANCA TITI DARMA MAHAPATIH GAJAH MADA
Selamat malam. Sahabatku, ada banyak sekali hal baik yang dapat kita pelajari dan kita terapkan dari mempelajari sejarah kepemimpinan Gajah Mada.
Salah satu pelajaran yang menurut saya patut diketahui dan dijalankan oleh setiap pemimpin di negeri ini, mulai dari ketua RT, RW, Kelurahan, sampai pucuk tertinggi kepemimpinan adalah lima sikap kepemimpinan Gajah Mada yang kita kenal dengan "panca titi darma".
Sikap pertama adalah "handayani hanyakra purana". Seorang pemimpin harus selalu mendorong yang muda untuk memiliki cita-cita mulia, beribadah dengan amal-karya, melangkah ke masa depan tanpa ragu-ragu apalagi sikap putus-asa.
Sikap kedua adalah "madya hanyakra pangaribawa". Seorang pemimpin ketika berada di tengah-tengah rakyatnya hendaklah mampu menjadi pembina dan perekat mereka untuk bersatu padu bersama membangun bangsa dan negara.
Sikap ketiga adalah "ngarsa hanyakra prabawa". Seorang pemimpin harus selalu tampil dimuka menjadi panutan yang tegas, dan teladan utama melalui satunya perbuatan dan tutur-kata.
Sikap keempat adalah "nir bala wikara". Seorang pemimpin harus mengedepankan musyawarah mufakat untuk penyelesaian masalah, jangan sampai rakyat menjadi korban, terluka, dan sengsara.
Sikap kelima adalah "ngarsa dana upaya". Seorang pemimpin hendaklah mau berkorban harta, tenaga, dan juga jiwa untuk bersama-sama membangun bangsa dan negara
agar hidup rakyat tenang, damai, sejahtera, dan bahagia.
Salam Indonesia Raya,
SUMBER : http://www.facebook.com/PrabowoSubianto
Jumat, 05 Oktober 2012
Profil Ketua Dewan Pembina GRIB
Prabowo Subianto
Profil Prabowo Subianto
Pensiun dari dinas militer, Prabowo Subianto beralih menjadi pengusaha. Ia mengabdi pada dua dunia. Nama mantan Pangkostrad dan Danjen Kopassus ini kembali mencuat, menyusul keikutsertaannya dalam konvensi calon presiden Partai Golkar. Kemudian dalam Musyawarah Nasional (Munas) VI Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dan Kongres V Petani 5 Desember 2004 di Jakarta, dia terpilih menjadi Ketua Umum HKTI periode 2004-2009 menggantikan Siswono Yudo Husodo dengan memperoleh 309 suara, mengalahkan Sekjen HKTI Agusdin Pulungan, yang hanya meraih 15 suara dan satu abstein dari total 325 suara.
Putera begawan ekonomi Sumitro Djojohadikusumo ini telah kembali ke ladang pengabdian negerinya. Tak berlebihan untuk mengatakannya demikian. Maklum, kendati sudah hampir tiga tahun pulang ke tanah air – setelah sempat menetap di Amman, Yordania – Prabowo praktis tak pernah muncul di depan publik. Apalagi, ikut nimbrung dalam hiruk-pikuk perpolitikan yang sarat dengan adu-kepentingan segelintir elite.
Mantan menantu Soeharto ini lebih memilih diam, sembari menekuni kesibukan baru sebagai pengusaha. ”Kalau bukan karena dorongan teman-teman dan panggilan nurani untuk ikut memulihkan negara dari kondisi keterpurukan, ingin rasanya saya tetap mengabdi di jalur bisnis. Saya ingin jadi petani,” ucap Prabowo.
Diakui, keikutsertaannya dalam konvensi Partai Golkar bukan dilatarbelakangi oleh hasrat, apalagi ambisi untuk berkuasa. Seperti sering diucapkan, bahkan sejak masih aktif dalam dinas militer, dirinya telah bersumpah hendak mengisi hidupnya untuk mengabdi kepada bangsa dan rakyat Indonesia.
Prabowo sangat mafhum, menjadi capres – apalagi kemudian terpilih sebagai presiden – bukan pilihan enak. Karena, siapa pun nanti yang dipilih rakyat untuk memimpin republik niscaya bakal menghadapi tugas yang maha berat. ”Karenanya, Pemilu 2004 merupakan momentum yang sangat strategis untuk memilih pemimpin bangsa yang tidak saja bertaqwa, tapi juga bermoral, punya leadership kuat dan visi yang jelas untuk memperbaiki bangsa,” tambahnya.
Bagi sebagian orang, rasanya aneh menyaksikan sosok Prabowo Subianto tanpa seragam militer. Tampil rapi dengan setelan PDH warna kelabu, lelaki 52 tahun itu memang terlihat lebih rileks jika dibandingkan semasa masih dinas aktif dulu. Senyumnya mengembang dan tak sungkan berbaur dengan masyarakat – utamanya kader-kader Partai Golkar – yang antusias menyambut kedatangannya di beberapa kota.
Dalam setiap orasi selama mengikuti tahapan konvensi calon presiden Partai Golkar, Prabowo bahkan amat fasih bertutur tentang kesulitan yang mengimpit para petani dan nelayan, serta beraneka problem riil di masyarakat yang kian mengenaskan. ”Situasi ini harus cepat diakhiri. Kita harus bangkit dari kondisi keterpurukan dan membangun kembali Indonesia yang sejahtera,” ujarnya di atas podium.
Nama : Prabowo Subianto
Lahir : Jakarta, 17 Oktober 1951
Agama : Islam
Pendidikan:
SMA: American School In London, U.K. (1969)
Akabri Darat Magelang (1970-1974)
Sekolah Staf Dan Komando TNI-AD
Kursus/Pelatihan:
Kursus Dasar Kecabangan Infanteri (1974)
Kursus Para Komando (1975)
Jump Master (1977)
Kursus Perwira Penyelidik (1977)
Free Fall (1981)
Counter Terorist Course Gsg-9 Germany (1981)
Special Forces Officer Course, Ft. Benning U.S.A. (1981)
Jabatan:
Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (1996-1998)
Panglima Komando Cadangan Strategi TNI Angkatan Darat (1998)
Komandan Sekolah Staf Dan Komando ABRI (1998)
Jabatan Sekarang:
Ketua Umum HKTI periode 2010-2015
Ketua Umum HKTI periode 2008-2013
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB IPSI) periode 2007-2011
Komisaris Perusahaan Migas Karazanbasmunai di Kazakhstan
Komisaris Utama PT Tidar Kerinci Agung (Perusahaan Produksi Minyak Kelapa Sawit), Jakarta, Indonesia
Presiden Dan Ceo PT Nusantara Energy (Migas, Pertambangan, Pertanian, Kehutanan Dan Pulp) Jakarta, Indonesia
Presiden Dan Ceo PT Jaladri Nusantara (Perusahaan Perikanan) Jakarta, Indonesia
Publikasi Online
Website Pribadi : http://prabowosubianto.info
Twitter Pribadi : @prabowo08
Halaman Facebook : Facebook Prabowo Subianto
AD ART GRIB
ANGGARAN DASAR
GERAKAN RAKYAT INDONESIA BARU
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Organisasi ini bernama GERAKAN RAKYAT INDONESIA BARU disingkat GRIB, selanjutnya dalam Angaran Dasar ini disebut ”Organisasi”.
(2) Organisasi ini didirikan di JAKARTA. pada tanggal 01 bulan April tahun 2011, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
(3) Organisasi ini berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia dan dapat membuka cabang dan atau perwakilan pengurus di daerah-daerah lain di dalam wilayah Republik Indonesia.
BAB II
AZAS, JATI DIRI, SIFAT DAN WATAK
Pasal 2
(1) Organisasi ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
(2) Jati diri Gerakan Rakyat Indonesia Baru adalah Kebangsaan, Kerakyatan, Religius, dan Keadilan Sosial, tanpa membedakan Ras, Suku, Agama & Golongan.
(3) Gerakan Rakyat Indonesia Baru bersifat Independen.
(4) Watak Gerakan Rakyat Indonesia Baru adalah demokratis, merdeka, pantang menyerah, berpendirian, dan terbuka.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN, FUNGSI, TUGAS
Pasal 3
MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Memberikan pendidikan dan pemahaman akan tanggung jawab kepada masyarakat Indonesia untuk membangun Indonesia Raya.
(2) Menciptakan masyarakat adil dan makmur, merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Mewujudkan kedaulatan rakyat dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, yang menjunjung tinggi dan menghormati kebenaran.
(4) Mewujudkan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada kekuatan bangsa, yang mengarahkan pada kedaulatan dan kemandirian bangsa.
Pasal 4
FUNGSI
(1) Mendidik dan mencerdaskan masyarakat agar bertanggung jawab menggunakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
(2) Menghimpun, merumuskan, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam perumusan dan penetapan kebijakan negara.
(3) Menghimpun persamaan sikap dan kehendak untuk mencapai cita-cita dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur, material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
(4) Mempertahankan, mengemban, mengamalkan, dan membela Pancasila serta berorientasi pada program pembangunan di segala bidang tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan.
(5) Menyerap, menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat serta meningkatkan kesadaran politik dan menyiapkan kader-kader dengan memperhatikan kesetaraan dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 5
TUGAS
(1) Mempertahankan dan mewujudkan cita-cita negara Proklamasi 17 Agustus 1945 di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Memperjuangkan terwujudnya peningkatan segala aspek kehidupan yang meliputi Ideologi, Politik, Ekonomi, Agama, Sosial budaya, Hukum serta Pertahanan dan Keamanan Nasional guna mewujudkan cita-cita Nasional.
(3) Melaksanakan, mempertahankan, dan menyebarluaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
(4) Menghimpun dan memperjuangkan aspirasi Masyarakat sebagai arah kebijakan Organisasi.
(5) Mempersiapkan Kader Organisasi dalam pengisian jabatan-jabatan publik melalui mekanisme demokrasi, dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan.
(6) Mempengaruhi dan mengawasi jalannya penyelenggaraan negara agar terwujud pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta membawa kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.
Pasal 6
TUGAS KHUSUS
(1) Mensosialisasi Gerakan Rakyat Indonesia Baru kepada masyarakat.
(2) Pencitraan terhadap calon Presiden yang diusung oleh Organisasi.
(3) Memenangkan calon Presiden yang diusung oleh Organisasi.
(4) Mengawal kebijakan Presiden terpilih.
(5) Pengaturan lebih lanjut mengenai Tugas Khusus ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.
BAB IV
ANGGOTA DAN KADER
Pasal 7
(1) Anggota Organisasi terdiri dari berbagai elemen dan atau individu yang bersifat sukarela dan terbuka bagi seluruh lapisan masyakarat Indonesia.
(2) Anggota terdiri dari anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa.
(3) Kader Organisasi adalah Anggota yang merupakan tenaga inti dan pengiat Organisasi.
(4) Keanggotaan berakhir karena :
Meninggal dunia,
Mengundurkan diri,
Diberhentikan,
Tidak mampu melaksanakan kewajibannya sebagai anggota.
(5) Pengaturan lebih lanjut mengenai anggota dan kader Organisasi ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.
BAB V
KEWAJIBAN DAN HAK
Pasal 8
Anggota berkewajiban:
Menjunjung tinggi nama, kehormatan dan kode etik Organisasi,
Memegang teguh dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan Organisasi dengan penuh rasa tanggung jawab,
Aktif melaksanakan kebijakan dan program Organisasi.
Pasal 9
Anggota berhak :
a. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan saran-saran serta memilih dan dipilih menjadi pengurus Organisasi,
Menerima perlakuan yang sama dalam Organisasi,
Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas,
Membela diri.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
(1) Struktur Kepengurusan di tingkat Pusat adalah Dewan Pimpinan Pusat dan disingkat DPP.
(2) Struktur Kepengurusan di tingkat Propinsi adalah Dewan Pimpinan Daerah dan disingkat DPD.
(3) Struktur Kepengurusan di tingkat Kabupaten/Kota adalah Dewan Pimpinan Cabang dan disingkat DPC.
(4) Struktur Kepengurusan di tingkat Kecamatan adalah Pimpinan Anak Cabang dan disingkat PAC.
(5) Struktur Kepengurusan di tingkat Kelurahan/ Desa adalah Pimpinan Ranting.
Pasal 11
DEWAN PIMPINAN PUSAT Organisasi
(1) Dewan Pimpinan Pusat adalah Badan Pelaksana Tertinggi Organisasi yang bersifat kolektif.
(2) Dewan Pimpinan Pusat mempunyai hak dan wewenang:
menentukan kebijakan Organisasi Tingkat Nasional sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres/Kongres Luar biasa dan Rapat Pimpinan Nasional serta Peraturan Organisasi,
mengesahkan komposisi dan Personalia Dewan Pinpinan Daerah (DPD),
mengesahkan komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Cabang (DPC),
menyelesaikan perselisihan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD),
memberikan penghargaan dan sanksi kepada anggota dan kader atau pengurus sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
(3) Dewan Pimpinan Pusat mempunyai kewajiban:
Melaksanakan dan mematuhi segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan Rapat Tingkat Nasional serta Peraturan Organisasi,
Memberikan pertanggung jawaban pada Kongres.
Pasal 12
DEWAN PIMPINAN DAERAH Organisasi
(1) Dewan Pimpinan Daerah adalah Badan Pelaksana Organisasi yang bersifat kolektif di Tingkat Propinsi.
(2) Pimpinan Daerah mempunyai wewenang:
Menentukan kebijakan Organisasi di tingkat Propinsi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan Rapat, baik Tingkat Nasional maupun Tingkat Propinsi serta Peraturan Organisasi,
Mengajukan Komposisi dan Personalia Pimpinan Cabang kepada Pimpinan Pusat,
Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
(3) Pengurus Daerah mempunyai kewajiban:
Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan rapat, baik Tingkat Nasional maupun daerah tingkat Propinsi serta Peraturan Organisasi,
Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Daerah.
Pasal 13
DEWAN PIMPINAN CABANG Organisasi
(1) Dewan Pimpinan Cabang adalah Badan Pelaksana Organisasi yang bersifat kolektif didaerah tingkat Kabupaten/Kota.
(2) Pimpinan Cabang mempunyai wewenang:
Menentukan kebijakan di daerah tingkat kabupaten/kota sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan rapat, baik tingkat Nasional maupun daerah tingkat propinsi,
Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Pimpinan Anak Cabang (PAC).
(3) Pimpinan Cabang mempunyai kewajiban:
Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan rapat, baik Tingkat Nasional maupun daerah Tingkat Propinsi dan Tingkat Daerah serta Peraturan Organisasi,
Memberikan pertanggung jawaban pada Musyawarah Cabang.
Pasal 14
PIMPINAN ANAK CABANG Organisasi
(1) Pimpinan Anak Cabang adalah Badan Pelaksana Organisasi yang bersifat kolektif didaerah tingkat Kecamatan.
(2) Pimpinan Anak Cabang mempunyai wewenang:
Melaksanakan kebijakan di daerah tingkat Kecamatan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan rapat, baik tingkat Nasional maupun daerah tingkat propinsi,
menyelesaikan perselisihan kepengurusan di Tingkat Ranting.
(3) Pimpinan Anak Cabang mempunyai kewajiban:
Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan rapat, baik Tingkat Nasional maupun Tingkat Propinsi, Tingkat Daerah dan Tingkat Kabupaten/Kota serta Peraturan Organisasi,
Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Anak Cabang.
Pasal 15
PMPINAN RANTING Organisasi
(1) Pimpinan Ranting adalah Badan Pelaksana Organisasi yang bersifat kolektif didaerah tingkat Kelurahan.
(2) Pimpinan Ranting mempunyai wewenang Melaksanakan kebijakan di daerah tingkat Kelurahan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan rapat, baik Tingkat Nasional maupun Tingkat propinsi, Tingkat Kabupaten/kota,
(3) Pimpinan Ranting mempunyai kewajiban:
Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan rapat, baik Tingkat Nasional maupun Tingkat Propinsi, Tingkat Daerah dan Tingkat Kabupaten/Kota serta Peraturan Organisasi,
Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Ranting.
BAB VII
ORGAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 16
(1) Organisasi mempunyai Organ yang terdiri dari:
Dewan Pembina,
Dewan Penasehat,
Dewan Pakar,
Ketua Umum,
Rapat Umum Anggota,
Pengurus.
(2) Pengurus Harian Pusat terdiri dari:
Ketua Umum,
Wakil Ketua Umum,
Ketua – ketua,
Sekretaris Jenderal,
Wakil Sekretaris Jenderal,
Bendahara Umum,
Wakil Bendahara Umum.
(3) Susunan Pengurus secara vertikal terdiri dari :
Tingkat Nasional meliputi seluruh Wilayah Nusantara (DPP),
Tingkat Daerah meliputi Daerah Propinsi (DPD),
Tingkat Cabang meliputi Wilayah Kabupaten/ Kota (DPC),
Tingkat Anak Cabang meliputi Wilayah Kecamatan (PAC),
Tingkat Ranting meliputi Wilayah Kelurahan/ Desa (RANTING).
Pasal 17
(1) Tingkat Kegiatan Dewan Pengurus Pusat meliputi:
Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK),
Bidang Agama dan Kerohanian,
Bidang Pendidikan dan Kebudayaan,
Bidang Olahraga dan Kepemudaan,
Bidang Informasi, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga,
Bidang Riset dan Teknologi,
Bidang Pengembangan dan Peranan Hak-Hak Perempuan,
Bidang Hukum, Hak-Hak Azasi Manusia (HAM) dan Advokasi,
Bidang Kesejahteraan dan Kesehatan,
Bidang Kelautan, Pertanian, Kehutanan, dan Lingkungan Hidup,
Bidang Tenaga Kerja,
Bidang Ekonomi dan Koperasi,
Bidang Hubungan Luar Negeri.
(2) Tingkat Kegiatan Dewan Pengurus Daerah meliputi:
Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK),
Bidang Agama dan Kerohanian,
Bidang Pendidikan dan Kebudayaan,
Bidang Olahraga dan Kepemudaan,
Bidang Informasi, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga,
Bidang Riset dan Teknologi,
Bidang Pengembangan dan Peranan Hak-Hak Perempuan,
Bidang Hukum, HAM dan Advokasi,
Bidang Kesejahteraan dan Kesehatan,
Bidang Kelautan, Pertanian, Kehutanan dan Lingkungan Hidup,
Bidang Tenaga Kerja,
Bidang Ekonomi dan Koperasi.
(3) Tingkat Kegiatan Dewan Pengurus Cabang meliputi:
Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK),
Bidang Agama dan Kerohanian,
Bidang Pendidikan dan Kebudayaan,
Bidang Olahraga dan Kepemudaan,
Bidang Informasi, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga,
Bidang Riset dan Teknologi,
Bidang Pengembangan dan Peranan Hak-Hak Perempuan,
Bidang Hukum, HAM dan Advokasi,
Bidang Kesejahteraan dan Kesehatan,
Bidang Kelautan, Pertanian, Kehutanan, dan Lingkungan Hidup,
Bidang Tenaga Kerja,
Bidang Ekonomi dan Koperasi.
(4) Tingkat Kegiatan Dewan Pengurus Anak Cabang meliputi:
Bidang Kaderisasi, dan Keanggotaan,
Bidang Agama dan Kerohanian,
Bidang Pendidikan dan Kebudayaan,
Bidang Olahraga dan Kepemudaan,
Bidang Informasi, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga,
Bidang Riset dan Teknologi,
Bidang Pengembangan dan Peranan Hak-Hak Perempuan,
Bidang Hukum, HAM dan Advokasi,
Bidang Kesejahteraan dan Kesehatan,
Bidang Kelautan, Pertanian, Kehutanan, dan Lingkungan Hidup,
Bidang Tenaga Kerja,
Bidang Ekonomi dan Koperasi.
BAB VIII
BADAN DAN LEMBAGA
Pasal 18
(1) Dewan Pengurus Pusat dapat membentuk Badan dan Lembaga untuk melaksanakan tugas-tugas dalam bidang – bidang tertentu.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Badan dan Lembaga diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB IX
KONGRES DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 19
Kongres dan Rapat-rapat tingkat Nasional
(1) Kongres dan Rapat-rapat tingkat Nasional terdiri dari:
Kongres,
Kongres Luar Biasa,
Rapat Pimpinan Nasional,
Rapat Koordinasi Nasional,
Rapat Kerja Nasional,
Rapat Umum Anggota Satgassus 08.
(2) Kongres:
Kongres adalah pemegang Kekuasaan Tertinggi Organisasi yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
Kongres berwenang:
Menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi,
Menetapkan Program Umum Organisasi,
Menilai Pertanggungjawaban Pengurus Pusat,
Memilih dan menetapkan Ketua Umum,
Menetapkan Pengurus Pusat,
Menetapkan Ketua Dewan Pembina,
Menetapkan Keputusan-keputusan lainnya.
(3) Kongres Luar Biasa :
Kongres Luar Biasa adalah pengambilan keputusan tertinggi yang diseleggarakan dalam keadaan luar biasa, diadakan atas permintaan dan atau persetujuan Pengurus Pusat, disebabkan :
Organisasi dalam keadaan terancam atau menghadapi hal ihwal kegentingan yang memaksa,
Pengurus Pusat melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, atau Pengurus Pusat tidak dapat melaksanakan amanat Kongres sehingga Organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
Kongres Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Kongres,
Pengurus Pusat wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Kongres Luar Biasa tersebut.
(4) Rapat Pimpinan Nasional:
Rapat Pimpinan Nasional adalah rapat pengambilan keputusan tertinggi dibawah Kongres,
Rapat Pimpinan Nasional diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun oleh Pengurus Pusat.
(5) Rapat Kerja Nasional:
Rapat Kerja Nasional adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil kongres,
Rapat Kerja Nasional dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan.
Pasal 20
Musyawarah dan Rapat-rapat di tingkat Propinsi
(1) Musyawarah dan Rapat-rapat di tingkat Propinsi terdiri atas:
Musyawarah Daerah,
Musyawarah Daerah Luar Biasa,
Rapat Pimpinan Daerah,
Rapat Kerja Daerah.
(2) Musyawarah Daerah:
Musyawarah Daerah adalah pemegang kekuasaan Organisasi di tingkat Propinsi yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun,
Musyawarah Daerah berwenang:
Menetapkan Program Kerja Propinisi,
Menilai pertanggung jawaban ketua Pengurus Daerah,
Memilih dan menetapkan Ketua Pengurus Daerah,
Memilih dan menetapkan Dewan Pembina dan dewan Penasehat di tingkatannya,
Menetapkan Pengurus Daerah,
Menetapkan keputusan-keputusan lain.
(3) Musyawarah Daerah Luar Biasa:
Musyawarah Daerah Luar Biasa adalah Musyawarah Daerah yang diselenggarakan dalam keadaan Luar biasa, karena adanya permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) Dewan Pengurus Cabang Kabupaten/Kota dan disetujui oleh Pengurus Pusat, disebabkan:
Kepemimpinan Pengurus Daerah dalam keadaan terancam,
Pengurus Daerah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atauPengurus Daerah tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Daerah sehingga Organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
Musyawarah Daerah Luar Biasa diselenggarakan oleh Pengurus Pusat,
Musyawarah Daerah Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Daerah,
Pengurus Daerah wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Daerah Luar Biasa tersebut.
(4) Rapat Pimpinan Daerah:
Rapat Pimpinan Daerah adalah rapat pengambilan keputusan di bawah Musyawarah Daerah,
Rapat Pimpinan Daerah berwenang mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Daerah,
Rapat Pimpinan Daerah diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun oleh Pengurus Daerah.
(5) Rapat Kerja Daerah:
Rapat Kerja Daerah adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Daerah,
Rapat Kerja Daerah dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan,
Musyawarah dan Rapat-rapat tingkat Kabupaten/ Kota :
Pasal 21
(1) Musyawarah dan Rapat-rapat tingkat Kabupaten/ Kota terdiri atas:
Musyawarah Cabang,
Musyawarah Cabang Luar Biasa,
Rapat Pimpinan Cabang,
Rapat Kerja Cabang.
(2) Musyawarah Cabang:
Musyawarah Cabang adalah pemegang kekuasaan Organisasi Kabupaten/Kota yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun,
Musyawarah Cabang berwenang:
Menetapkan program Kerja Kabupaten/ Kota,
Menilai pertanggungjawaban Pengurus Cabang,
Memilih dan menetapkan Ketua Pengurus Cabang,
Menetapkan Pengurus Cabang,
Menetapkan Ketua Dewan Penasehat dan Ketua Dewan Pembina Cabang,
Menetapkan keputusan-keputusan lain.
(3) Musyawarah Cabang Luar Biasa:
Musyawarah Cabang Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Daerah,
Musyawarah Cabang Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Cabang,
Pengurus Cabang wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Cabang Luar Biasa tersebut.
(4) Rapat Pimpinan Cabang:
Rapat Pimpinan Cabang adalah rapat pengambilan keputusan di bawah Musyawarah Cabang,
Rapat Pimpinan Cabang berwenang mengambil keputusan-keputusan selain menjadi wewenang Musyawarah Cabang,
Rapat Pimpinan Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun oleh Pengurus Cabang.
(5) Rapat Kerja Cabang:
Rapat Kerja Cabang adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Cabang,
Rapat Kerja Cabang dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan.
Pasal 22
(1) Musyawarah dan Rapat-rapat tingkat Kecamatan terdiri atas:
Musyawarah Anak Cabang,
Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa,
Rapat Pimpinan Anak Cabang,
Rapat Kerja Anak Cabang.
(2) Musyawarah Anak Cabang:
Musyawarah Anak Cabang adalah pemegang kekuasaan Organisasi Kecamatan yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun,
Musyawarah Anak Cabang berwenang:
Menetapkan program Kerja Kecamatan,
Menilai pertanggungjawaban Pengurus Ranting,
Memilih dan menetapkan Ketua Pengurus Ranting,
Menetapkan Pengurus Ranting,
Menetapkan Ketua Dewan Penasehat dan Ketua Dewan Pembina Ranting,
Menetapkan keputusan-keputusan lain.
(3) Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa :
Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Cabang,
Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Anak Cabang,
Pengurus Anak Cabang wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa tersebut.
(4) Rapat Pimpinan Anak Cabang:
Rapat Pimpinan Anak Cabang adalah rapat pengambilan keputusan di bawah Musyawarah Anak Cabang,
Rapat Pimpinan Anak Cabang berwenang mengambil keputusan-keputusan selain menjadi wewenang Musyawarah Anak Cabang,
Rapat Pimpinan Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun oleh Pengurus Anak Cabang.
(5) Rapat Kerja Anak Cabang :
Rapat Kerja Anak Cabang adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Ranting,
Rapat Kerja Anak Cabang dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan.
Pasal 23
(1) Musyawarah dan Rapat-rapat tingkat Kelurahan terdiri atas:
Musyawarah Ranting,
Musyawarah Ranting Luar Biasa,
Rapat Kerja Ranting.
(2) Musyawarah Ranting :
Musyawarah Ranting adalah pemegang kekuasaan Organisasi Desa/Kelurahan yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun,
Musyawarah Ranting berwenang:
Melaksanakan program Kerja Organisasi,
Menetapkan Ketua Dewan Penasehat dan Ketua Dewan Pembina Ranting.
(3) Musyawarah Ranting Luar Biasa:
Musyawarah Ranting Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Anak Cabang,
Musyawarah Ranting Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Ranting,
Pimpinan Ranting wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Ranting Luar Biasa tersebut.
(4) Rapat Kerja Ranting:
Rapat Kerja Ranting adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Ranting,
Rapat Kerja Ranting dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan.
Pasal 24
Peserta Kongres, Musyawarah dan Rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 25
(1) Kongres, Musyawarah dan Rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 19, 20, 21, 22, dan 23 adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ jumlah peserta.
(2) Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila ini tidak memungkinkan, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal Musyawarah mengambil keputusan tentang pemilihan pimpinan, sekurang-kurangnya disetujui oleh lebih dari ½ jumlah peserta yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Khususnya tentang perubahan Anggaran Dasar:
Sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) dari jumlah peserta harus hadir,
Keputusan adalah sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) dari jumlah peserta yang hadir.
BAB XI
DEWAN PEMBINA DAN DEWAN PENASEHAT
Pasal 26
(1) Dewan Pembina dan Dewan Penasehat berfungsi memberi saran dan nasehat kepada Pengurus Organisasi sesuai dengan tingkatannya.
(2) Saran, nasehat dan pertimbangan yang disampaikan Dewan Pembina dan Dewan Penasehat sebagaimana dimaksud ayat (1) diperhatikan sungguh-sungguh oleh Pengurus Organisasi sesuai dengan tingkatannya.
(3) Jika dipandang perlu (diundang), Dewan Pembina dan Dewan Penasehat dapat menghadiri rapat-rapat Pengurus Organisasi sesuai dengan tingkatannya.
(4) Ketua Dewan Pembina dan Dewan Penasehat Organisasi ditetapkan oleh Kongres, Musyawarah Daerah dan Musyawarah Cabang melalui formatur.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pembina dan Dewan Penasehat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
DEWAN PAKAR
Pasal 27
(1) Dewan Pakar adalah Para Tokoh Nasional dan Tokoh Daerah yang memahami masalah-masalah politik dan ketatanegaraan secara mendalam dan/atau mempunyai keahlian dalam bidang tertentu serta memenuhi syarat dan memberikan sumbangsihnya kepada Organisasi.
(2) Dewan Pakar dipilih dan diangkat oleh Pengurus Organisasi sesuai tingkatannya untuk masa jabatan yang sama.
(3) Dewan Pakar melakukan pengkajian tentang strategi, kebijakan dan program untuk kepentingan Organisasi.
(4) Dewan Pakar Memberikan masukkan kepada Dewan Pimpinan Pusat, terhadap Organisasi yang berkaitan dengan pelaksanaan rencana strategis dari Organisasi.
(5) Dewan Pakar dipimpin oleh seorang ketua dan beberapa anggota sesuai dengan kebutuhan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pakar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII
HUBUNGAN DAN KERJASAMA
Pasal 28
(1) Organisasi ini dapat bekerja sama dengan organisasi kemasyarakatan/lembaga-lembaga lain dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
(2) Pengaturan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 29
(1) Organisasi dapat menjalin hubungan dan kerjasama dengan Partai Politik yang memiliki visi misi serta tujuan yang sama dalam mencapai tujuan bersama dalam rangka memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat.
(2) Organisasi dapat menjalin hubungan dan kerjasama dengan badan, lembaga dan Perkumpulan lainnya.
(3) Pengaturan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIV
LAMBANG, BENDERA MARS DAN HYMNE
Pasal 30
(1) Organisasi mempunyai lambang:
Burung Garuda Yang Sedang Terbang Melampaui Gunung,
Gunung,
Bambu Runcing.
(2) Organisasi mempunyai Bendera yang ditetapkan oleh kongres.
(3) Organisasi mempunyai Mars dan Hymne yang ditetapkan oleh Kongres.
(4) Bentuk, ukuran dan tata cara penggunaan Lambang, Bendera, Mars dan Hymne diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB XV
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 31
Berkaitan dengan pengambilan keputusan untuk hal – hal yang strategis seperti mempertahankan Eksistensi dan keselamatan Organisasi, Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia maka kepada Ketua Umum diberikan kewenangan sepenuhnya untuk mengambil tindakan strategis organisatoris yang diperlukan.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN DAN PERUBAHAN
Pasal 32
(1) Masa jabatan/pengabdian kepengurusan untuk daerah dan atau cabang yang baru terbentuk akibat pemekaran wilayah sesudah Kongres I, maka jabatan/ pengabdiannya berakhir pada tahun pelaksanaan Kongres II.
(2) Pengurus Pusat membuat Peraturan Organisasi untuk pelaksanaan ayat (1) pasal ini.
Pasal 33
Perubahan tingkatan kepengurusan Organisasi harus sudah terbentuk menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar ini pada akhir tahun 2011.
Pasal 34
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi hanya dapat dilakukan dalam Kongres Organisasi dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) dari jumlah suara utusan yang hadir.
Pasal 35
Untuk pertama kali pada saat Organisasi didirikan, maka Pembentukan Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang dilakukan oleh Pengurus Pusat atau oleh pihak yang diberi mandat oleh Pengurus Pusat.
Pasal 36
Untuk pertama kalinya, Kongres I dimulai setelah terbentuk dan selambat-lambatnya tahun 2015.
BAB XVII
KEUANGAN DAN TAHUN BUKU ORGANISASI
Pasal 37
(1) Keuangan Organisasi diperoleh dari:
iuran anggota,
usaha-usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan serta martabat Organisasi,
sumbangan yang tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan tujuan dan martabat Organisasi.
(2) Tahun Buku Organisasi berjalan mulai sejak disahkannya anggaran Dasar ini dan berakhir pada tanggal 31 Desember, selanjutnya dimulai per tanggal 1 januari dan berakhir per tanggal 31 Desember.
BAB XVIII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 38
(1) Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan di dalam suatu Kongres yang khusus diadakan untuk itu dengan suara kuorum ¾ (tiga per empat).
(2) Dalam hal ini pengambilan keputusan tentang pembubaran Organisasi, dinyatakan apabila dihadiri oleh seluruh peserta dan keputusan Organisasi dinyatakan sah apabila disetujui secara aklamasi peserta yang hadir.
(3) Dalam hal Organisasi dibubarkan maka kekayaannya diserahkan kepada badan-badan/lembaga-lembaga sosial di Indonesia.
BAB XIX
LAIN-LAIN
Pasal 39
Hal-hal lain yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
(1) Bahwa Organisasi Gerakan Rakyat Indonesia Baru dicetuskan oleh:
A. PENGGAGAS
Hercules Rozario Marshal
Mohamad Haerulloh
Tavip Hartawan MC
H. Ghazaly Ama la nora, SIP. Msi
M. Sidik Sabeni
Drs. Abdul Rahman HI. MM, MSi
Andi Sabil
B. PENDIRI
Hercules Rozario Marshal
Muhamad Haerulloh
Tavip Hartawan Mc
H Ghazaly Ama la nora, SIP. Msi
M. Sidik Sabeni
Andi Sabil
Drs. Abdul Rahman HI. MM, MSi
R. Donny Horidian
Sirepa Karepesina SH
Ferry Kili kily
Nizamul. M, SH
Caturda MD, SE. ME
Syaefurrahman Ahmad, SH. MSi
Yoyoh Haryani, SE
Ir. M. Nuryadi, MSi
Bunyamin, SH
DR. Syahrial
Asmawi, SH
Azhary Haryanto, SH
Drs. Wahyudi Pramono. MSi
C. DEKLARATOR
Prabowo Subianto
Hasyim Djojohadikusumo
Hercules Rozario Marshal
Muhamad Haerulloh
Tavip Hartawan Mc
H Ghazaly Ama la nora, SIP. Msi
M. Sidik Sabeni
Andi Sabil
Drs. Abdul Rahman HI. MM, MSi
R. Donny Horidian
Sirepa Karepesina SH
Ferry Kili kily
Nizamul. M, SH
Caturda MD, SE. ME
Syaefurrahman Ahmad, SH. MSi
Yoyoh Haryani, SE
Ir. M. Nuryadi, MSi
Bunyamin, SH
DR. Syahrial
Asmawi, SH
Azhary Haryanto, SH
Drs. Wahyudi Pramono. Msi
(2) Untuk pertama kalinya, Ketua Dewan Pembina, Ketua Dewan Penasehat dan Ketua Umum Gakan Rakyat Indonesia Baru, masing-masing diemban oleh:
A. KETUA DEWAN PEMBINA
PRABOWO SUBIANTO
B. KETUA DEWAN PENASEHAT
HASYIM DJOJOHADIKUSOMO
C. KETUA UMUM
HERCULES ROZARIO MARSHAL
Pasal 41
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
(2) Apabila terdapat perbedaan tafsir mengenai suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, tafsir yang sah adalah yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Organisasi.
(3) Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 01 April 2011
Senin, 01 Oktober 2012
Ormas GRIB All Out Dukung Prabowo Jadi Capres
Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) sepakat untuk mendukung secara penuh Ketua Dewan Pembina GRIB, Prabowo Subianto, untuk maju dalam pemilihan presiden 2014 mendatang.
Penegasan ini disampaikan oleh ketua umum DPP GRIB, Hercules Rosario Marshall, saat bersilaturahim dengan pengurus DPD GRIB Jawa Barat dan DPC GRIB kabupaten/kota di Jawa Barat, Minggu (1/4/2014).
Hercules menjelaskan, tokoh nasional seperti Prabowo Subianto dinilai sebagai figur yang tepat untuk memimpin bangsa ini kedepan. “Beliau dekat dengan rakyat dan mau berkomitmen untuk kepentingan masyarakat kecil," katanya.
Hercules juga mengaku, dukungan terhadap Prabowo ini juga muncul dari sejumlah pengurus di tingkat kabupaten/kota di Indonesia. "Banyak harapan agar Prabowo maju lagi dalam pemilihan presiden. Dukungan ini akan sampaikan secara langsung kepada Prabowo dalam waktu dekat ini,” tandasnya.
Hercules mengaku, saat ini, DPP GRIB tengah berkonsentrasi untuk membentuk kepengurusan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia. "Saat ini telah ada 22 kepengurusan GRIB di tingkat provinsi. Kami menargetkan pada tahun ini, kepengurusan GRIB sudah ada di tiap-tiap provinsi di Indonesia," katanya.
Hercules mengaku meski baru dibentuk, namun antusiasme masyarakat untuk bergabung dengan GRIB cukup tinggi. "GRIB merupakan organisasi kemasyarakatan yang terbuka bagi semua kalangan baik kaum petani, nelayan, buruh maupun kalangan profesional," katanya.
GRIB juga memiliki komitmen untuk menjadi wadah bagi kepentingan sosial masyarakat. "Sejumlah kegiatan sosial telah dilakukan di beberapa tempat.Kami bersyukur kegiatan yang dilakukan mendapatkan perhatian dari masyarakat," katanya.
SUMBER : OKEZONE
Penegasan ini disampaikan oleh ketua umum DPP GRIB, Hercules Rosario Marshall, saat bersilaturahim dengan pengurus DPD GRIB Jawa Barat dan DPC GRIB kabupaten/kota di Jawa Barat, Minggu (1/4/2014).
Hercules menjelaskan, tokoh nasional seperti Prabowo Subianto dinilai sebagai figur yang tepat untuk memimpin bangsa ini kedepan. “Beliau dekat dengan rakyat dan mau berkomitmen untuk kepentingan masyarakat kecil," katanya.
Hercules juga mengaku, dukungan terhadap Prabowo ini juga muncul dari sejumlah pengurus di tingkat kabupaten/kota di Indonesia. "Banyak harapan agar Prabowo maju lagi dalam pemilihan presiden. Dukungan ini akan sampaikan secara langsung kepada Prabowo dalam waktu dekat ini,” tandasnya.
Hercules mengaku, saat ini, DPP GRIB tengah berkonsentrasi untuk membentuk kepengurusan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia. "Saat ini telah ada 22 kepengurusan GRIB di tingkat provinsi. Kami menargetkan pada tahun ini, kepengurusan GRIB sudah ada di tiap-tiap provinsi di Indonesia," katanya.
Hercules mengaku meski baru dibentuk, namun antusiasme masyarakat untuk bergabung dengan GRIB cukup tinggi. "GRIB merupakan organisasi kemasyarakatan yang terbuka bagi semua kalangan baik kaum petani, nelayan, buruh maupun kalangan profesional," katanya.
GRIB juga memiliki komitmen untuk menjadi wadah bagi kepentingan sosial masyarakat. "Sejumlah kegiatan sosial telah dilakukan di beberapa tempat.Kami bersyukur kegiatan yang dilakukan mendapatkan perhatian dari masyarakat," katanya.
SUMBER : OKEZONE
H. Darwin Samah Pimpin GRIB SUMUT
H. Darwin Samah Pimpin GRIB SUMUT
MEDAN-Yel-yel teriakan ‘Indonesia Baru’ menjadi riuh pembuka acara silaturrahmi seratusan kader utusan 25 DPC Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) se-Sumatera Utara (Sumut) di Gedung Bulu Tangkis, Jalan Alfakah Raya, Kelurahan Tanjung Mulia, Medan Deli, Minggu (26/8). Ormas baru yang dirancang menjadi motor perubahan peradaban masyarakat negeri ini.
“Saya sangat salut atas bergabungnya kawan-kawan dari IPK, juga OKP lain di GRIB. Khusus Kota Medan, personel Satgas GRIB kini sudah berjumlah seribu personel. Alhamdulillah. Terima kasih. Mari segera kita buat karya terbaik untuk masyarakat,” tegas Ketua DPW GRIB Sumut, H Darwin Samah, saat membuka acara.
“Ingat, GRIB hadir bukan untuk hunjuk kekuatan. Ini ormas yang hadir dengan nuansa kebersamaan untuk berjuang membela rakyat yang masih sangat banyak tertindas secara ekonomi, hak pendidikan, dan kesetaraan hukum,” sambung Darwin, putera Syamsul Samah (Almarhum), tokoh pendiri Ikatan Pemuda Karya (IPK).
GRIB, dengan posisi ketua umum dijabat Hercules Rosario de Marshal, tokoh populer dari Jakarta, menurut Sekretaris Umum GRIB Sumut H Tengku Daniel Mozard, memang dirancang sebagai ormas motor perubahan negeri ini, terutama soal ekonomi kerakyatan.
“Ya, visi GRIB adalah membuat perubahan positif agar republik ini benar-benar menjadi negeri gemah ripah loh jinawi. Karena itu, kawan-kawan di semua DPC segera membuat konsep karya yang berguna untuk masyarakat. Kami tunggu,” kata Daniel Mozard.
Pelantikan kepengurusan GRIB Sumut, menurut Darwin Samah, akan digelar di Lapangan Benteng, Medan, Oktober mendatang.
Dalam kabinetnya, Darwin Samah, Ketua PSSI Sumut, itu didampingi 5 Wakil Ketua, yakni Asrul Sani Batubara, Tengku Arfansyah, Abdul Gafur, H Ahmad Fauzan, dan H Zulhaidit Rambe. Sementara posisi Ketua Penasehat diemban Felix Hidayat atau yang populer dengan sapaan A Weng.
Dalam kabinetnya, Darwin Samah, Ketua PSSI Sumut, itu didampingi 5 Wakil Ketua, yakni Asrul Sani Batubara, Tengku Arfansyah, Abdul Gafur, H Ahmad Fauzan, dan H Zulhaidit Rambe. Sementara posisi Ketua Penasehat diemban Felix Hidayat atau yang populer dengan sapaan A Weng.
PENGURUS GRIB MEDAN DELI
SUSUNAN
PERSONALIA
PIMPINAN
ANAK CABANG
GERAKAN
RAKYAT INDONESIA BARU
PAC / KEC : MEDAN DELI
KAB
/ KOTA :
MEDAN
Dewan Pelindung : Camat Kecamatan Medan Deli
Dewan Pembina : 1. Kapolsekta
Medan Deli
: 2. Koramil
: 3. KUA kecamatan Medan Deli
: 4. Lurah Se- Kecamatan Medan Deli
Dewan Penasehat
Ketua
: Sarifuddin
Anggota :
Eddy I prasetiya
Anggota :
Syapar Ali Nst
Anggota :
Chandra Agustian SE
Anggota :
Sahrul SH
Anggota :
Ahmad Solihin SH
Anggota
: IndraMulia Nst. S. Sos M. SI
Anggota : Lettu Sus
Erwin Dwiyanto
Anggota
:
Aryadi
Anggota
: Bambang
Yanto
……………………………………………………………………………………………………..
PENGURUS
HARIAN
NO JABATAN NAMA BIDANG
1:
KETUA : ADENAN ………………………………
2: WAKIL
KETUA : BUDI HARY ORGANISASI & KEANGGOTAAN
3: WAKIL
KETUA : YUDI IRAWAN. NST. AGAMA & KEROHANIAN
4: WAKIL
KETUA : IR. ASRUL SANI. PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN
5: WAKIL
KETUA : BUDY. RAHMADSYAH, OLAHRAGA & KEPEMUDAAN
6: WAKIL
KETUA : MHD. ZULFA. INFOKOM & HUBUNGAN
ANTAR-
LEMBAGA.
7: WAKIL
KETUA : MHD. MUKTI SYAHALI,ST RISET & TEKNOLOGI
8: WAKIL
KETUA : Dr.SRI RAHAYU. NST. PENGEMBANGAN & PERANAN-
HAK-HAK WANITA.
9: WAKIL
KETUA : H. RUDY. T YUDHA - HUKUM HAM & ADVOKASI
SH.
10: WAKIL
KETUA : EDY. HARTONO. KESEJAHTERAAN & KESEHATAN
11: WAKIL
KETUA : MAY MULYANA KELAUTAN,PERTANIAAN,
KEHUTANAN &
LINK. HIDUP
12: WAKIL
KETUA : SUPRIANTO HANAPI
TENAGA KERJA
13: WAKIL
KETUA : MHD. TAUFIK EKONOMI & KOPERASI
14 ; SEKRETARIS : Dr. RUDI
SAMBAS
15 ; WAKIL SEKERTARI I : DIAN
NUSANTARA. SE
16 ; WAKIL SEKRETARIS II : ILIAS P NST
17 ;
BENDAHARA ; HERYANTO
18 ; WAKIL
BENDAHARA ; HARYONO TOHAR
SEKSI
– SEKSI NAMA BIDANG
ANGGOTA 1.
M. YUNUS
ORGANISASI & -
2. IMAN. SUJONO KEANGGOTAAN
3. TONI. HARIANTO
4. ……………………
ANGGOTA 1. HAMDANI AGAMA & KEROHANIAN
2. FAPEY
3. RUSLYADI
4. ……………
ANGGOTA
1. IDAM CHALIK PENDIDIKAN & -
2. HERMANSYAH KEBUDAYAAN
3. KELLY SUSANTO
4. ………………….
ANGGOTA 1. BAMBANG. RADE OLAH RAGA &
2. HERU. SUGONDO KEPEMUDAAN
3. AHMAD. BUKHARI
4. …………………….
ANGGOTA 1. DARMA EFENDY INFOKOM & HUBUNGAN-
2. HANDOKO ANTAR LEMBAGA
3. JUNJUNGAN
4. ……………..
ANGGOTA 1. CHAIRUL ANUWAR RISET & TEKNOLOGI
2. RUSLIADI
3. JAKSON SIRAIT
4. ………………….
ANGGOTA 1. BAHALANG PENGEMBANGAN &
2. AHMAD IQBAL PERANAN HAK - HAK
3. MANDOR WANITA
4. ………………….
ANGGOTA 1. SURYADI HAM &
ADVOKASI
2. WAHLUYO
3. RUSLI
4. ………………
ANGGOTA 1. YUDI HARDIANTO KESEJAHTERAAN & -
2. SUPRIADI KESEHATAN
3. BUYUNG
ANGGOTA 1. BAMBANG KALUT KELAUTAN & PERHUBU-
2. PAISAL NGAN
KEHUTANAN LINK-
3. TEGU DHARMAWA HIDUP
4. …………………….
ANGGOTA 1. EDY ZAR TENAGA KERJA
2. ADY JAWA
3. HERMAN. K
4.
……………………
ANGGOTA 1. DARUL ZAMAN EKONOMI & KOPERASI
2. ADI SUSANTO
3. YUDHA PRAWIRA
4. …………………
Langganan:
Komentar (Atom)



